Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang
Standar Penyusunan RKA Belanja di Dinas Kesehatan Kab Sintang

STANDARDISASI PENYUSUNAN RKA-BELANJA DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, 

Berdasarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 127 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan  yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Kabupaten.

Dibawah koordinasi Sekretaris, Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas menyiapkan dan koordinasi penyelenggaraan urusan keuangan dan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan.  Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset terdapat kendala atau isu yang teridentifikasi saat tahap penyusunan RKA dalam perencanaan anggaran diantaranya “Pengajuan RKA-Belanja tidak sesuai dengan form  standard di SIPD RI” yang dijadikan sebagai core proyek perubahan, dikarenakan belum tersedia tabel bantu kertas kerja dalam penyusunan RKA. Hal ini dapat menimbulkan berbagai masalah yang berpotensi menghambat proses pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan daerah. Untuk mengatasi masalah tersebut, maka dibuatlah sebuah terobosan melalui “Standardisasi Penyusunan RKA-Belanja di Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat” dengan menyediakan template standard yang mudah diakses dan dipahami.Seluruh tahapan aksi perubahan telah terlaksana dengan baik.

Terobosan atau inovasi yang akan dilakukan dalam rancangan aksi perubahan adalah pembuatan alat bantu berupa “Template Penyusunan RKA-Belanja”, termasuk dalam jenis inovasi teknologi. Template berupa kertas kerja penyusunan RKA dalam bentuk excel, memuat program, kegiatan subkegiatan, indikator, akun belanja, rincian, satuan dan  standard satuan harga.  Diharapkan dengan Template Penyusunan RKA-Belanja, usulan RKA-Belanja sesuai dengan kaidah-kaidah yang terdapat dalam SIPD RI sehingga Perencanaan dan Penganggaran program/ kegiatan akan lebih efektif dan efisien

 

 

Penulis

Bahrul Mazi, SKM


0 Komentar

Tulis Komentar